Correct Article 50
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Pencabutan Penghargaan Karya Dhika dan Penghargaan Mitra Kerja dapat dilakukan melalui usulan dari pimpinan Unit Eselon I atau kepala kantor wilayah, sesuai dengan kewenangannya kepada Sekretaris Jenderal disertai dengan alasan dan bukti pendukung.
(2) Sekretaris Jenderal menyampaikan usul pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Menteri MENETAPKAN keputusan pencabutan penghargaan.
Your Correction
