Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai penerima penghargaan wajib: a. menjaga nama baik Kementerian atas prestasi yang telah diberikan; dan b. memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat Pegawai untuk berbakti kepada bangsa dan negara.
Your Correction