Correct Article 43
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Penghargaan Mitra Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diberikan kepada Mitra Kerja dengan kriteria berperan aktif serta berkontribusi memberi dukungan dalam kemajuan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
(2) Penghargaan Mitra Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
