Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mendapatkan Penghargaan Purna Pengayoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, PNS harus memenuhi persyaratan: a. Purnabakti pada periode bulan September tahun sebelumnya sampai dengan bulan Agustus tahun berjalan; dan b. Purnabakti yang diusulkan: 1. tidak sedang menjalani proses tindak pidana; dan 2. tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan sebelum memasuki batas usia pensiun.
Your Correction