Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghargaan Purna Pengayoman dapat diberikan kepada Purnabakti dengan kriteria menunjukkan kesetiaan dan pengabdian yang sebaik-baiknya terhadap negara dan Kementerian.
Your Correction