Correct Article 38
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Penghargaan Purna Pengayoman dapat diberikan kepada Purnabakti dengan kriteria menunjukkan kesetiaan dan pengabdian yang sebaik-baiknya terhadap negara dan Kementerian.
Your Correction
