Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, PNS atau PPPK yang telah menerima Penghargaan Pegawai Teladan juga dapat diberikan penghargaan lain dalam bentuk: a. penugasan yang bersifat pengembangan kompetensi; dan/atau b. menghadiri acara resmi untuk mewakili Unit Eselon I, kantor wilayah, atau satuan kerja masing-masing. (2) Bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Your Correction