Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap nama PNS atau PPPK yang telah lolos seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, pimpinan Unit Eselon I, kepala kantor wilayah, atau pimpinan satuan kerja menyerahkan nama PNS atau PPPK kepada tim penilai Penghargaan Pegawai Teladan untuk dilakukan penilaian. (2) Tim penilai Penghargaan Pegawai Teladan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Unit Eselon I, kepala kantor wilayah, atau pimpinan satuan kerja. (3) Tim penilai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari unsur: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota.
Your Correction