Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usulan PNS dan PPPK penerima Penghargaan Pegawai Teladan disampaikan oleh Atasan Langsung secara berjenjang kepada pimpinan Unit Eselon I, Kepala Kantor Wilayah, atau pimpinan Satuan Kerja. (2) Dalam menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen pendukung sebagai berikut: a. daftar riwayat hidup; b. keputusan kenaikan pangkat terakhir bagi PNS; c. keputusan jabatan terakhir; d. dokumen evaluasi kinerja 2 (dua) tahun terakhir; e. prestasi PNS atau PPPK yang dibuktikan dengan dokumen pendukung sesuai prestasi yang dicapai; dan f. surat keterangan Atasan Langsung yang menyatakan PNS dan PPPK yang diusulkan tidak sedang menjalani proses penjatuhan hukuman disiplin dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Your Correction