Correct Article 24
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Untuk mendapatkan Penghargaan Karya Dhika Prakasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, PNS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki masa kerja sebagai PNS paling singkat 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
b. mendapatkan predikat kinerja baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari kepala kantor wilayah atau pimpinan Unit Eselon I;
dan
d. tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin dan/atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau ringan selama 3 (tiga) tahun terakhir dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat maupun tindak pidana.
(2) Persyaratan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
a. daftar riwayat hidup;
b. surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
c. surat keputusan jabatan terakhir;
d. dokumen evaluasi kinerja 2 (dua) tahun terakhir;
e. prestasi PNS yang dibuktikan dengan dokumen pendukung sesuai prestasi yang dicapai;
f. surat persetujuan dan rekomendasi dari kepala kantor wilayah atau pimpinan Unit Eselon I; dan
g. surat keterangan dari kepala kantor wilayah atau pimpinan Unit Eselon I yang menyatakan PNS yang diusulkan tidak sedang menjalani proses penjatuhan hukuman disiplin dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Your Correction
