Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai tata cara penyampaian usulan dan penilaian pemberian Penghargaan Karya Dhika Lokatara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyampaian usulan dan penilaian pemberian Penghargaan Karya Dhika Madya.
Your Correction