Correct Article 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Selain bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, PNS yang menerima Penghargaan Karya Dhika Lokatara juga dapat diberikan penghargaan lain dalam bentuk:
a. kenaikan pangkat luar biasa; dan/atau
b. promosi jabatan.
(2) Bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Your Correction
