Correct Article 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disampaikan dalam waktu paling lambat tanggal 19 Juni tahun berjalan.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal melalui Biro Sumber Daya Manusia melakukan seleksi administrasi terhadap dokumen pendukung.
Your Correction
