Correct Article 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Kepala kantor wilayah atau pimpinan Unit Eselon I menyampaikan usulan PNS penerima Penghargaan Karya Dhika Lokatara kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Dalam menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
a. daftar riwayat hidup;
b. surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
c. surat keputusan jabatan terakhir;
d. dokumen evaluasi kinerja 2 (dua) tahun terakhir;
e. prestasi PNS yang dibuktikan dengan dokumen pendukung sesuai prestasi yang dicapai;
f. surat persetujuan dan rekomendasi dari kepala kantor wilayah atau pimpinan Unit Eselon I; dan
g. surat keterangan dari kepala kantor wilayah atau pimpinan Unit Eselon I yang menyatakan PNS yang diusulkan tidak sedang menjalani proses penjatuhan hukuman disiplin dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Your Correction
