Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan. 5. Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS dan PPPK di lingkungan Kementerian. 6. Inovasi adalah sebuah ide atau gagasan baru yang diterapkan guna memprakarsai dan memperbarui sebuah produk, proses, atau jasa yang telah ada sebelumnya. 7. Pegawai Berprestasi adalah Pegawai yang secara nyata telah menunjukkan Inovasi dan kreativitas yang bermanfaat bagi pemerintah dan/atau masyarakat serta memiliki kinerja yang baik di atas kinerja Pegawai lainnya. 8. Pegawai Teladan adalah Pegawai yang menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, dan kinerja yang menjadi teladan bagi Pegawai yang lain. 9. Penghargaan Pegawai adalah penghormatan kepada Pegawai Berprestasi dan Pegawai Teladan. 10. Penghargaan Karya Dhika adalah suatu bentuk apresiasi yang diberikan kepada Pegawai yang berprestasi. 11. Purnabakti adalah PNS yang memasuki masa batas usia pensiun. 12. Penghargaan Purna Pengayoman adalah suatu bentuk apresiasi atas pengabdian yang diberikan kepada Purnabakti di lingkungan Kementerian. 13. Mitra Kerja adalah kementerian/lembaga/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/swasta/ perorangan yang telah berperan aktif dalam membantu dan mendukung tugas dan fungsi Kementerian. 14. Penghargaan Mitra Kerja adalah suatu bentuk apresiasi yang diberikan kepada Mitra Kerja yang telah menunjukkan kontribusinya terhadap kemajuan Kementerian. 15. Penilaian Mitra Kerja adalah keseluruhan rangkaian proses pemilihan dan/atau Penilaian Mitra Kerja yang dilaksanakan dari tingkat Unit Eselon I dan kantor wilayah. 16. Unit Kerja adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian. 17. Unit Organisasi Eselon I yang selanjutnya disebut Unit Eselon I adalah Unit Kerja di lingkungan Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. 18. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 20. Atasan Langsung adalah pejabat atasan dari ASN yang diusulkan untuk mendapatkan penghargaan. 21. Hari Dharma Karya Dhika adalah hari lahir Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Your Correction