Correct Article 21
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal melakukan pembinaan penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Kementerian.
(2) Pembinaan penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengaturan;
b. bimbingan;
c. penilaian; dan
d. evaluasi.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembinaan pada aspek pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertujuan untuk menjaga dan memastikan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap kebijakan atau regulasi pada masing-masing satuan kerja.
(5) Pembinaan pada aspek bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditujukan dalam rangka meningkatkan kapasitas kompetensi teknis pengelolaan Pengaduan oleh Pejabat Penghubung pada Unit Utama, Kantor Wilayah, dan UPT.
(6) Pembinaan pada aspek penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c bertujuan untuk memberikan penghargaan terhadap Unit Utama, Kantor Wilayah, dan UPT yang melakukan Pengelolaan Pengaduan sesuai katagori yang ditentukan.
(7) Pembinaan pada aspek evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d bertujuan untuk mengukur efektivitas dari Pengelolaan Pengaduan di setiap Unit Utama, Kantor Wilayah, dan UPT.
Your Correction
