Correct Article 17
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Pengelola Pengaduan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dikenai sanksi berupa teguran sampai dengan pemberhentian kepada pengelola Pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
