Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Kementerian melalui aplikasi LAPOR dilarang: a. menghentikan proses Pengaduan; b. menyebarluaskan identitas Pelapor kepada pihak yang tidak berkepentingan; c. menyebarluaskan informasi dan dokumen terkait Pengaduan yang sifatnya rahasia; dan d. memanfaatkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan lain selain penyelesaian Pengaduan.
Your Correction