Correct Article 15
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Kementerian melalui aplikasi LAPOR wajib:
a. menyampaikan dan memasukkan Pengaduan di luar aplikasi LAPOR! ke dalam aplikasi LAPOR;
b. melakukan koordinasi antar pengelola LAPOR dalam penyelesaian tindak lanjut Pengaduan;
c. meminta data pendukung kepada Pelapor, jika dibutuhkan;
d. menyelesaikan Pengaduan hingga tuntas sesuai dengan jangka waktu penyelesaian Pengaduan yang telah ditentukan; dan
e. menjaga, menyimpan, dan merahasiakan informasi Pelapor, substansi pengaduan, dan dokumen yang berhubungan dengan penyelesaian Pengaduan yang bersifat rahasia dan sensitif.
Your Correction
