Correct Article 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Kementerian membentuk tim Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik LAPOR melalui keputusan Sekretaris Jenderal setiap tahun.
(2) Inspektorat Jenderal/Direktorat Jenderal/Badan membentuk tim Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik LAPOR melalui keputusan pimpinan Unit Utama setiap tahun.
(3) Kantor Wilayah membentuk tim Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik LAPOR melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah setiap tahun.
(4) UPT membentuk tim Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik LAPOR melalui keputusan kepala UPT setiap tahun.
Your Correction
