Correct Article 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Pejabat Penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c bertugas memberikan telaah, verifikasi, dan respon terhadap Pengaduan yang diterima sesuai dengan jangka waktu penyelesaian yang telah ditentukan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. memverifikasi Pengaduan mulai dari identitas Pelapor, substansi, sampai data dukung Pengaduan
yang diterima;
b. memastikan perlu atau tidaknya penggunaan fitur anonim dan rahasia;
c. memverifikasi kesesuaian kewenangan Pengaduan yang diterima melalui Admin Instansi;
d. merespon dan menindaklanjuti Pengaduan yang diterima sesuai dengan kewenangan; dan
e. mengembalikan pengaduan kepada Admin Instansi, jika pengaduan yang diterima tidak sesuai dengan kewenangan.
Your Correction
