Correct Article 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Admin Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b bertugas melakukan telaah dan verifikasi Pengaduan sesuai dengan jangka waktu penyelesaian yang telah ditentukan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. memverifikasi Pengaduan mulai dari identitas Pelapor, substansi, sampai data dukung Pengaduan yang diterima;
b. merumuskan jenis laporan Pengaduan berupa sengketa atau berupa indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengidentifikasi subjek dan objek Pengaduan;
d. melakukan klarifikasi atas informasi dalam Pengaduan serta meminta dokumen pendukung kepada Pelapor, jika diperlukan;
e. memastikan perlu atau tidaknya penggunaan fitur anonim dan rahasia;
f. menentukan kelayakan dan kelengkapan Pengaduan untuk diteruskan kepada Pejabat Penghubung atau tidak;
g. meneruskan Pengaduan yang telah lengkap kepada Pejabat Penghubung berdasarkan kategori Pengaduan;
h. meneruskan Pengaduan yang berkadar pengawasan kepada Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah untuk ditindaklanjuti dan meminta Aparat Pengawasan Internal Pemerintah melaporkan hasil telahaan kepada Admin Instansi dan/atau Pejabat Penghubung;
i. mengarsipkan laporan Pengaduan yang tidak memiliki kelengkapan data dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari setelah diminta kepada Pelapor untuk melengkapi;
j. meneruskan laporan kepada Admin Nasional jika pengaduan yang diterima tidak sesuai dengan kewenangan Kementerian; dan
k. melakukan koordinasi, pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian.
Your Correction
