Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik LAPOR dapat dilakukan melalui: a. diseminasi informasi penanganan Pengaduan LAPOR bekerja sama dengan stakeholder; b. lokakarya pengelola LAPOR dan/atau pimpinan Kementerian; dan c. seminar peranan Pengaduan dalam peningkatan kualitas Pelayanan Publik Kementerian kepada masyarakat.
Your Correction