Correct Article 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Dalam upaya mewujudkan basis data Pengaduan Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian, Menteri melakukan konsolidasi data.
(2) Konsolidasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menggunakan aplikasi nasional yang disediakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
(3) Konsolidasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan:
a. pengambilan kebijakan publik yang strategis di lingkungan Kementerian; dan
b. penyampaian ke dalam aplikasi LAPOR.
Your Correction
