Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik LAPOR dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. Pengaduan yang masuk ke dalam aplikasi LAPOR dari masyarakat dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi diterima oleh Admin Instansi; b. Admin Instansi memverifikasi dan menelaah pengaduan mulai dari identitas Pelapor, substansi, dan data dukung pengaduan yang diterima paling lama dalam waktu 3 (tiga) Hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Admin Instansi meneruskan Pengaduan Berkadar Pengawasan kepada Inspektorat Jenderal untuk ditindaklanjuti paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya laporan dan Inspektorat Jenderal melaporkan hasil telaahan paling lambat 7 (tujuh) Hari kepada Admin Instansi dan/atau Pejabat Penghubung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan salinan/tembusan kepada satuan kerja terlapor; d. Admin Instansi meneruskan Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan kepada: 1. Unit Utama; 2. Kantor Wilayah; atau 3. UPT, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan salinan/tembusan kepada satuan kerja terkait. e. Pejabat Penghubung Unit Utama merespon dan menindaklanjuti Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal laporan diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui aplikasi LAPOR. f. Pejabat Penghubung Kantor Wilayah merespon dan menindaklanjuti Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal laporan diterima melalui aplikasi LAPOR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. g. Pejabat Penghubung Kantor Wilayah dapat meneruskan Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan kepada Pejabat Penghubung divisi/Pejabat Penghubung UPT untuk dtindaklanjuti melalui aplikasi LAPOR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. h. Pejabat Penghubung UPT merespon dan menindaklanjuti Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal laporan diterima melalui aplikasi LAPOR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction