Correct Article 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui SP4K LAPOR dilakukan terhadap:
a. Pengaduan Berkadar Pengawasan; dan
b. Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan.
(2) Pengaduan Berkadar Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi segala kegiatan yang berindikasi pelanggaran disiplin dan dugaan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pertanyaan, saran, keluhan, aspirasi, permintaan informasi, dan kritik/aduan terkait Pelayanan Publik yang diterima masyarakat.
Your Correction
