Correct Article 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
SP4K LAPOR bertujuan untuk:
a. mewujudkan sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang mudah, cepat, tuntas, dan terpadu;
b. mewujudkan koordinasi antara Unit Utama, Kantor Wilayah, dan UPT dalam pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian;
c. memenuhi kualitas Pelayanan Publik di lingkungan
Kementerian; dan
d. mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi Pelapor dan Terlapor dalam Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Your Correction
