Correct Article 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang LAYANAN LEGALISASI APOSTILLE PADA DOKUMEN PUBLIK
Current Text
(1) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 telah dilakukan, Pemohon memperoleh pemberitahuan secara elektronik untuk mendapatkan sertifikat Apostille dengan menunjukkan Dokumen yang dimohonkan Apostille ke loket pelayanan Apostille di:
a. kantor pusat; atau
b. kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan pilihan Pemohon.
(2) Pengambilan sertifikat Apostille sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemohon menerima bukti tanda terima Dokumen dan sertifikat Apostille.
Your Correction
