Correct Article 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang LAYANAN LEGALISASI APOSTILLE PADA DOKUMEN PUBLIK
Current Text
(1) Terhadap permohonan Apostille sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus dilakukan verifikasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. kesesuaian isian pada formulir permohonan dengan dokumen pendukung yang diunggah;
b. kecocokan tanda tangan Pejabat, cap, dan/atau segel resmi pada Dokumen dengan Spesimen dalam pangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan/atau
c. keabsahan tanda tangan elektronik pada Dokumen elektronik.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima.
Your Correction
