Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

PERMEN Nomor 6 Tahun 2017

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.