Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
2. Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH adalah sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang diselanggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Pemohon adalah setiap orang sendiri-sendiri atau bersama-sama secara langsung atau memberikan kuasa kepada Notaris untuk mengajukan permohonan melalui SABH.