Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
2. Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
3. Petugas Pemasyarakatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan.
4. Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas.
5. Tahanan adalah seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam Rutan.
6. Tindakan Disiplin adalah tindakan pengamanan terhadap Narapidana atau Tahanan berupa penempatan sementara dalam kamar terasing (sel pengasingan).
7. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Narapidana atau Tahanan sebagai akibat melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib Lapas atau Rutan.
8. Steril Area adalah tempat atau wilayah di dalam Lapas atau Rutan yang dinyatakan terlarang untuk dimasuki dan/atau dijadikan tempat beraktifitas oleh Narapidana dan Tahanan tanpa izin yang sah.
9. Tim Pengamat Pemasyarakatan yang selanjutnya disingkat TPP adalah adalah Tim yang bertugas memberikan saran mengenai program pembinaan Narapidana.
10. Tim Pemeriksa Hukuman Displin yang selanjutnya disebut Tim Pemeriksa adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Lapas atau Kepala Rutan untuk melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan terhadap Narapidana atau Tahanan yang diduga melakukan pelanggaran tata tertib.
(1) Penjatuhan hukuman disiplin tingkat ringan bagi Narapidana dan Tahanan yang melakukan pelanggaran:
a. tidak menjaga kebersihan diri dan lingkungan;
b. meninggalkan blok hunian tanpa izin kepada petugas blok;
c. tidak mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan;
d. tidak mengikuti apel pada waktu yang telah ditentukan;
e. mengenakan anting, kalung, cincin, dan ikat pinggang;
f. melakukan perbuatan atau mengeluarkan perkataan yang tidak pantas dan melanggar norma kesopanan atau kesusilaan; dan
g. melakukan tindakan yang berdasarkan pertimbangan sidang tim pengamat pemasyarakatan termasuk dalam perbuatan yang dapat dikenakan Hukuman Disiplin tingkat ringan.
(2) Narapidana dan Tahanan yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang jika melakukan pelanggaran:
a. memasuki Steril Area tanpa ijin petugas;
b. membuat tato dan/atau peralatannya, tindik, atau sejenisnya;
c. melakukan aktifitas yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri atau orang lain;
d. melakukan perbuatan atau mengeluarkan perkataan yang tidak pantas yang melanggar norma keagamaan;
e. melakukan aktifitas jual beli atau utang piutang;
f. melakukan perbuatan yang termasuk dalam kategori yang mendapatkan Hukuman Disiplin tingkat ringan secara berulang lebih dari 1 (satu) kali; dan
g. melakukan tindakan yang berdasarkan pertimbangan sidang tim pengamat pemasyarakatan termasuk dalam perbuatan yang dapat dikenakan Hukuman Disiplin tingkat sedang.
(3) Narapidana dan Tahanan yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat berat jika melakukan pelanggaran:
a. tidak mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan;
b. mengancam, melawan, atau melakukan penyerangan terhadap Petugas;
c. membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya;
d. merusak fasilitas Lapas atau Rutan;
e. mengancam, memprovokasi, atau perbuatan lain yang menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
f. memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik;
g. membuat, membawa, menyimpan, mengedarkan atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol;
h. membuat, membawa, menyimpan, mengedarkan, atau mengkonsumsi narkotika dan obat terlarang serta zat adiktif lainnya;
i. melakukan upaya melarikan diri atau membantu Narapidana atau Tahanan lain untuk melarikan diri;
j. melakukan tindakan kekerasan terhadap sesama penghuni maupun petugas;
k. melakukan pemasangan atau menyuruh orang lain melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian;
l. melengkapi untuk kepentingan pribadi di luar ketentuan yang berlaku dengan alat pendingin, kipas angin, kompor, televisi, slot pintu, dan/atau alat elektronik lainnya di kamar hunian;
m. melakukan perbuatan asusila atau penyimpangan seksual;
n. melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan;
o. menyebarkan ajaran sesat;
p. melakukan perbuatan yang termasuk dalam kategori yang mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang secara berulang
lebih dari 1 (satu) kali atau perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban berdasarkan penilaian sidang TPP; dan
q. melakukan tindakan yang berdasarkan pertimbangan sidang TPP termasuk dalam perbuatan yang dapat dikenakan Hukuman Disiplin tingkat berat.