Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara INDONESIA.
2. Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama
jangka waktu tertentu.
3. Penjamin adalah pimpinan atau penanggung jawab lembaga pendidikan tinggi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan mahasiswa selama berada di wilayah INDONESIA.
4. Student Visa adalah visa tinggal terbatas yang diberikan kepada Orang Asing yang akan mengikuti program pendidikan di lembaga pendidikan tinggi di INDONESIA yang diterbitkan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
5. Clearing House adalah forum evaluasi berkas permohonan izin belajar dan pengawasan mahasiswa asing yang beranggotakan instansi terkait.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
7. Pemohon adalah Orang Asing yang akan mengikuti pendidikan tinggi di Wilayah INDONESIA.