Correct Article 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG DAKTILOSKOPI
Current Text
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan mengisi formulir pengambilan Teraan Sidik Jari.
(2) Format formulir pengambilan Teraan Sidik Jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
