Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG DAKTILOSKOPI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Layanan jasa hukum Daktiloskopi dapat dilakukan secara elektronik. (2) Layanan jasa hukum Daktiloskopi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (3) Pemberian layanan jasa hukum Daktiloskopi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction