Correct Article 42
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG DAKTILOSKOPI
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan dokumen Teraan Sidik Jari kepada pemohon.
(2) Dokumen Teraan Sidik Jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap.
Your Correction
