Correct Article 40
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG DAKTILOSKOPI
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap formulir dan kelengkapan persyaratan dokumen permohonan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal permohonan disampaikan kepada pemohon.
(4) Format formulir permohonan data dokumen Teraan Sidik Jari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
