Correct Article 38
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG DAKTILOSKOPI
Current Text
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan data dokumentasi Teraan Sidik Jari dimaksudkan untuk:
a. autentifikasi identitas seseorang; atau
b. kepentingan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Permohonan yang diajukan oleh pemohon dari orang perorangan tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan.
Your Correction
