Correct Article 37
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG DAKTILOSKOPI
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan pendokumentasian Teraan Sidik Jari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terhadap kegiatan pengambilan, identifikasi, dan Perumusan Teraan Sidik Jari.
(2) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. memberikan nomor Daktiloskopi pada slip Teraan Sidik Jari;
b. memasukkan data Teraan Sidik Jari ke dalam aplikasi Daktiloskopi; dan
c. menyimpan data Teraan Sidik Jari dalam pangkalan data arsip Daktiloskopi.
(3) Penyimpanan data Teraan Sidik Jari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara:
a. berdasarkan nama secara alfabetis;
b. berdasarkan nomor Daktiloskopi;
c. berdasarkan tahun penomoran;
d. menggunakan sistem klasifikasi Teraan Sidik Jari;
atau
e. menggunakan nomor induk kependudukan.
Your Correction
