Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG DAKTILOSKOPI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil keterangan Sidik Jari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal pemberian keterangan Sidik Jari.
Your Correction