Correct Article 35
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG DAKTILOSKOPI
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 permohonan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal memberikan keterangan Sidik Jari.
(2) Pemberian keterangan Sidik Jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap.
(3) Keterangan Sidik Jari sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. identitas; dan
b. rumusan Teraan Sidik Jari, pemohon atau orang yang dimohonkan.
Your Correction
