Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG DAKTILOSKOPI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Direktur Jenderal memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan kepada pemohon. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon tidak melengkapi kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, permohonan dinyatakan ditolak. (3) Terhadap penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon dapat mengajukan kembali permohonan pemberian keterangan Sidik Jari melalui prosedur permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 33.
Your Correction