Correct Article 32
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG DAKTILOSKOPI
Current Text
Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, pemohon harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. fotokopi identitas pemohon;
b. pasfoto pemohon terbaru dengan latar belakang berwarna merah berukuran 3x4 cm (tiga kali empat sentimeter) sebanyak 1 (satu) lembar;
c. asli lembar slip Teraan Sidik Jari; dan
d. asli bukti setor biaya permohonan pemberian keterangan Teraan Sidik Jari, kecuali permohonan yang berasal dari lembaga pemerintah.
Your Correction
