Correct Article 29
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG DAKTILOSKOPI
Current Text
(1) Hasil Perumusan Teraan Sidik Jari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berupa:
a. surat keterangan hasil Perumusan Teraan Sidik Jari;
atau
b. kartu Daktiloskopi.
(2) Surat keterangan hasil perumusan Teraan Sidik Jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada pemohon yang berasal dari lembaga pemerintah.
(3) Kartu Daktiloskopi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada pemohon yang berasal dari:
a. orang perseorangan;
b. notaris dan/atau pejabat pembuat akta tanah; dan
c. lembaga nonpemerintah.
(4) Kartu Daktiloskopi paling sedikit memuat identitas dan rumusan Sidik Jari pemohon.
Your Correction
