Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG DAKTILOSKOPI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan dengan mengisi formulir Perumusan Teraan Sidik Jari. (2) Format formulir Perumusan Teraan Sidik Jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction