Correct Article 21
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG DAKTILOSKOPI
Current Text
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 permohonan dinyatakan lengkap, pemohon diberikan slip identifikasi Sidik Jari untuk dilakukan pengambilan identifikasi Teraan Sidik Jari.
(2) Pengambilan identifikasi Teraan Sidik Jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal pemberian slip identifikasi Sidik Jari
(3) Format slip identifikasi Sidik Jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
