Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG DAKTILOSKOPI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, pemohon harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. fotokopi identitas pemohon; b. pasfoto pemohon terbaru dengan latar belakang berwarna merah berukuran 3x4 cm (tiga kali empat sentimeter) sebanyak 1 (satu) lembar; c. asli lembar slip identifikasi Teraan Sidik Jari; dan d. asli bukti setor biaya permohonan identifikasi Teraan Sidik Jari, kecuali permohonan yang berasal dari lembaga pemerintah.
Your Correction