Correct Article 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG DAKTILOSKOPI
Current Text
(1) Permohonan layanan jasa hukum di bidang Daktiloskopi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lembaga pemerintah;
b. lembaga nonpemerintah;
c. notaris dan/atau pejabat pembuat akta tanah; dan
d. orang perorangan.
(3) Permohonan yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Permohonan yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Your Correction
