Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG DAKTILOSKOPI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daktiloskopi adalah ilmu pengetahuan khusus yang mempelajari Sidik Jari untuk keperluan identifikasi, pengenalan kembali identitas orang dengan cara mengamati titik dan garis yang terdapat pada guratan garis jari tangan dan/atau jari kaki ruas teratas. 2. Sidik Jari adalah pola atau lukisan garis ruas paling atas jari tangan seseorang yang dimiliki seseorang dari sejak lahir sampai dengan meninggal. 3. Teraan Sidik Jari adalah hasil reproduksi tapak jari baik yang sengaja diambil maupun bekas yang ditinggalkan pada benda karena pernah tersentuh dengan kulit telapak tangan/kaki. 4. Data Teraan Sidik Jari adalah rekaman Teraan Sidik Jari yang sengaja diambil secara elektronik dan/atau nonelektronik. 5. Identifikasi Sidik Jari adalah pembubuhan tanda pada tiap kolom kartu Teraan Sidik Jari yang menunjukan hasil analisa dari petugas fungsional Daktiloskopi mengenai bentuk pokok, jumlah bilangan garis, atau tarikan garis. 6. Perumusan Teraan Sidik Jari adalah pemberian kode Daktiloskopi terhadap Sidik Jari yang teridentifikasi. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. 9. Hari adalah hari kerja.
Your Correction