Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN atas: a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan Wanprestasi; dan c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS. (2) Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis melakukan sidang penyelesaian penggantian Kerugian Negara.
Your Correction