Correct Article 15
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Pelaksana kewenangan PPKN mengupayakan pengembalian Kerugian Negara paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari penghasilan yang diterima setiap bulannya sampai lunas.
(2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan memasuki masa pensiun, Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja dalam membuat SKPP mencantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan dilakukan pemotongan pelaksana kewenangan PPKN mengupayakan pengembalian Kerugian Negara paling tinggi sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari gaji pensiun yang diterima setiap bulannya sampai lunas.
(3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara meninggal dunia dan SKTJM yang telah ditandatangani belum lunas, pelaksana kewenangan PPKN memberitahukan kepada
Ahli Waris yang bersangkutan untuk menyelesaikan penggantian Kerugian Negara.
Your Correction
